slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Fahmi by Fahmi
30-04-2026 07:20:49
in Hukum, Tangerang
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang, eksepsi terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 1,240 miliar itu ditolak majelis hakim. 

“Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan menghadirkan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusan selanya, di Pengadilan Tipikor Serang. 

Baca Juga :

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Eksepsi buronan interpol tersebut tidak dapat diterima karena sudah memasuki ranah pokok perkara. Selain itu, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan tidak kabur. “Membebankan biaya perkara dalam putusan akhir,” kata Ichwanudin. 

Anggota Majelis Hakim, Sayonara mengatakan, bantahan Jimmy Lie terkait tidak pernah memberikan uang tidak dapat diterima. Sebab menurutnya, keberatan itu masuk ranah pokok perkara dan harus diuji melalui persidangan

Selain itu, keberatan lain terkait bukti transfer dan rekaman yang dipersoalkan juga harus dan ditolak. “Masuk ranah pokok perkara yang harus diuji barang bukti dan alat bukti melalui persidangan,” katanya. 

Sayonara juga menanggapi eksepsi Jimmy Lie yang menyatakan bahwa dia merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Namun, lagi-lagi keberatan itu tidak dapat diterima karena tidak bersifat eksepsional. 

Ranah eksepsi diketahui merupakan keberatan atas formil surat dakwaan yang disusun JPU. “Oleh karena itu eksepsi terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan,” katanya. 

Dalam uraian putusan sela, Sayonara juga menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa Jimmy Lie yang menyebut klien memberikan uang Rp 600 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan).

Uang itu disebut dalam eksepsi, tidak logis. Alasannya, biaya mengurus SHM hanya Rp 150 ribu per sertifikat. “Keberatan ini juga tidak dapat diterima,” katanya. 

Ia menjelaskan, surat dakwaan JPU telah disusun dengan cermat, jelas dan tidak error in persona. JPU telah memuat surat dakwaan sesuai dengan KUHAP Pasal 143 ayat 2. “Surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa,” ujarnya. 

Sebelumnya, Jimmy Lie didakwa melakukan suap program PTSL di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar. 

Ia didakwa menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara). Penyuapan tersebut dilakukan dengan maksud mempercepat kepengurusan sertipikat hak milik (SHM) melalui program PTSL. 

Terdapat 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi yang diurus SHM-nya. Seluruh tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine. Proses mengurus SHM ini menurut JPU bertentangan dengan prosedur. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Next Post

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Related Posts

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi
Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta...

Read moreDetails

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43
Atlet senam artistik Kota Cilegon berfoto bersama usai menerima medali pada POPDA XII Banten 2026 di GOR Fit Plaza, Sabtu 13 Juni 2026

Senam Artistik Sumbang Lima Medali untuk Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Minggu, 14 Juni 2026 16:30
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 17:20
Ilustrasi gugatan

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 17:07
Pertamina Pasang PLTS Kapal

Pertamina Pasang PLTS Kapal, Hemat Solar dan Kurangi Emisi

Minggu, 14 Juni 2026 16:49
Camat Ciomas, Ugun Gurmilang saat datang ke desa-desa untuk persiapan Festival Ciomas Ngabring

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 16:43
Atlet senam artistik Kota Cilegon berfoto bersama usai menerima medali pada POPDA XII Banten 2026 di GOR Fit Plaza, Sabtu 13 Juni 2026

Senam Artistik Sumbang Lima Medali untuk Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Minggu, 14 Juni 2026 16:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

by Agung S Pambudi
Minggu, 14 Juni 2026 19:53

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID–Selama 22 tahun, Developmental Basketball League (DBL) konsisten menjadi wadah pengembangan generasi muda Indonesia melalui olahraga dan hiburan. Memasuki musim...

Diskusi terkait krisis sampah dan strategi pengelolaan sampah berkelanjutan dalam kuliah umum Program Magister Ilmu Komunikasi Untirta di Kampus Sindangsari.

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 14 Juni 2026 17:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timbulan sampah di Kota Serang terus meningkat. Persoalan sampah itu masih menjadi tantangan besar bagi Pemkot Serang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak