SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang, eksepsi terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 1,240 miliar itu ditolak majelis hakim.
“Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan menghadirkan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam amar putusan selanya, di Pengadilan Tipikor Serang.
Eksepsi buronan interpol tersebut tidak dapat diterima karena sudah memasuki ranah pokok perkara. Selain itu, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan tidak kabur. “Membebankan biaya perkara dalam putusan akhir,” kata Ichwanudin.
Anggota Majelis Hakim, Sayonara mengatakan, bantahan Jimmy Lie terkait tidak pernah memberikan uang tidak dapat diterima. Sebab menurutnya, keberatan itu masuk ranah pokok perkara dan harus diuji melalui persidangan
Selain itu, keberatan lain terkait bukti transfer dan rekaman yang dipersoalkan juga harus dan ditolak. “Masuk ranah pokok perkara yang harus diuji barang bukti dan alat bukti melalui persidangan,” katanya.
Sayonara juga menanggapi eksepsi Jimmy Lie yang menyatakan bahwa dia merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Namun, lagi-lagi keberatan itu tidak dapat diterima karena tidak bersifat eksepsional.
Ranah eksepsi diketahui merupakan keberatan atas formil surat dakwaan yang disusun JPU. “Oleh karena itu eksepsi terdakwa atau advokat terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan,” katanya.
Dalam uraian putusan sela, Sayonara juga menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa Jimmy Lie yang menyebut klien memberikan uang Rp 600 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan).
Uang itu disebut dalam eksepsi, tidak logis. Alasannya, biaya mengurus SHM hanya Rp 150 ribu per sertifikat. “Keberatan ini juga tidak dapat diterima,” katanya.
Ia menjelaskan, surat dakwaan JPU telah disusun dengan cermat, jelas dan tidak error in persona. JPU telah memuat surat dakwaan sesuai dengan KUHAP Pasal 143 ayat 2. “Surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Jimmy Lie didakwa melakukan suap program PTSL di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar.
Ia didakwa menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara). Penyuapan tersebut dilakukan dengan maksud mempercepat kepengurusan sertipikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.
Terdapat 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi yang diurus SHM-nya. Seluruh tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine. Proses mengurus SHM ini menurut JPU bertentangan dengan prosedur.
Editor: Bayu Mulyana











