SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan DPRD untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Hal ini menyusul sudah keluarnya hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas Raperda percepatan Pembangunan Puspemkab dimana rekomendasinya adalah untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Serang untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum telah mengirimkan surat ke Kabupaten Serang mengenai hasifasilitasi Raperda Kabupaten Serang.
“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang untuk disempurnakan bersama DPRD. Nah, perda percepatan itu minta disempurnakan, karena memang berkaitan dengan penganggaran juga,” katanya, Jumat 1 Mei 2026.
Ia mengatakan, dalam perdanya masih belum ditel mengenai target pembangunan dan juga rencana penganggarannya yang belum terperinci. “Raperda sudah dibuat dari dulu, namun ini diminta untuk dievaluasi dan disempurnakan, begitu,” ujarnya.
Anas mengatakan, tidak ada penolakan atas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang, yang ada ialah harus adanya perbaikan untuk penyempurnaan. “Dalam penyempurnaan ini kita harus telaah lagi apa saja point nya, kita belum memanggil bidang risdang kita, apa yang menjadi titik beratnya yang harus disempurnakan,” ujarnya.
Anas yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta agar Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang ini bisa ditindaklanjuti di tahun ini.
“Kita dalam waktu dekat ini akan membahas soal itu di Bapemperda, artinya barang kita yang sudah dievakuasi peocinsi dan harus disempurnakan, kita harus bahas kembali, kita sempurnakan. Kita akan mendorong untuk pembentukan pansus kalau itu diperlukan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak









