SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mobilitas karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang kini semakin fleksibel.
Perpindahan jabatan, baik dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya, dibuka luas guna menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan dinamis.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini memberikan ruang bagi setiap ASN untuk mengembangkan karier sesuai kompetensi serta kebutuhan organisasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian.
“Sekarang ada sistem ASN Jaga ASN. Seluruh proses perpindahan, pembebasan, hingga pengalihan jabatan wajib melalui rekomendasi dari BKN,” ujar Murni saat berdiskusi dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat, 1 Mei 2026.
Ia memastikan, mekanisme perpindahan jabatan sudah berjalan sesuai aturan. Baik ASN yang beralih dari struktural ke fungsional maupun sebaliknya, seluruhnya harus melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara.
“Jadi kami pastikan, setiap perpindahan jabatan itu sudah sesuai prosedur dan mendapat rekomendasi resmi,” katanya.
Untuk menjaga transparansi, seluruh proses mutasi jabatan dipantau melalui aplikasi MyASN dengan fitur ASN Jaga ASN.
Sistem ini memastikan kesesuaian antara latar belakang kompetensi dengan jabatan yang dituju.
Ia menjelaskan, kesesuaian rumpun jabatan menjadi syarat utama, baik untuk jabatan pelaksana hingga pimpinan tinggi.
Hal tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan kualitas kinerja ASN.
Secara teknis, ASN yang berpindah ke jalur struktural akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional. Selanjutnya, mereka akan dilantik oleh Wali Kota Serang ke dalam jabatan administrasi sesuai kebutuhan organisasi.
Pelantikan tersebut dapat mencakup posisi administrator maupun pengawas, dengan proses yang dilakukan secara terintegrasi melalui sistem kepegawaian.
“Dengan sistem ini, birokrasi di Kota Serang diharapkan semakin lincah. Tenaga profesional seperti bidan atau perawat tetap memiliki peluang berkontribusi di jalur struktural,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus membuka peluang karier yang lebih luas bagi ASN di Kota Serang. Perpindahan jabatan kini tidak lagi kaku, namun tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Editor: Agus Priwandono









