KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Dimana kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dirinya mengungkapkan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tersebut telah melalui tahapan yang sesuai ketentuan.
“Termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Eko , Rabu 6 Mei 2026.
Selain itu kata Eko, perkara tersebut juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sebab menurut Eko, pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat.
“Restorative justice ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa juga mengabaikan kepastian hukum.
Dengan penerapan RJ, Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hukum
“Namun juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat,” pungkas Eko.
Editor: Abdul Rozak











