CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon resmi memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan tambang dan galian di Jalur Lingkar Selatan (JLS), Sabtu 9 Mei 2026.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari, juga menekankan angka kecelakaan lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon bersama Paguyuban Galian Lingkar Selatan (PGLS).
“Ini adalah hasil silaturahmi dan kesepakatan antara Walikota dengan Paguyuban Galian Lingkar Selatan untuk membatasi operasional kendaraan tambang,” katanya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan truk tambang dilarang beroperasi pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 hingga 19.00 WIB pada sore hari.
“Jangan beroperasi dulu pada jam-jam sibuk. Alhamdulillah paguyuban pengusaha juga mendukung,” ujarnya.

Heri menjelaskan, kebijakan itu masih bersifat edaran dan akan terus dievaluasi selama masa penerapan berlangsung.
Pemerintah bersama paguyuban akan memantau efektivitas aturan tersebut di lapangan.
“Ini sambil berjalan kita monitor dan evaluasi. Mana yang kurang nanti kita perbaiki,” ucapnya.
Untuk pengawasan, Dishub Kota Cilegon menyiapkan sekitar 20 personel yang nantinya dibantu anggota paguyuban pengusaha tambang.
“Nanti ada personel dari kami sekitar 20 orang, dibantu juga dari paguyuban,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut berjalan cukup cepat. Setelah pertemuan dengan paguyuban digelar pada Rabu lalu, dilanjutkan sosialisasi pada Kamis, dan mulai diterapkan pada Sabtu ini.
“Ya ini inisiatif dan keinginan kita bersama PGLS untuk memberikan pelayanan kelancaran lalu lintas, supaya pagi dan sore lebih lancar,” katanya.
Ketua PGLS, Suryani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya bersama antara pengusaha tambang dan Pemerintah Kota Cilegon untuk menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan JLS.
“Ini adalah usaha kita yang kesekian kalinya untuk menjaga ketertiban di JLS supaya pengguna jalan merasa nyaman,” katanya.
Menurutnya, aturan pembatasan operasional truk tambang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Cilegon dan PGLS yang harus dijaga bersama-sama.
“Ini kesepakatan yang kita buat bersama antara Pemerintah Kota Cilegon dan PGLS. Harapannya kita bisa bersama-sama menjaga komitmen bagaimana menjaga ketertiban di JLS,” ujarnya.
Suryani mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 19 anggota pengusaha tambang yang tergabung dalam PGLS.
Seluruh anggota, kata dia, telah diberikan sosialisasi dan edukasi terkait aturan baru tersebut.
“Anggota kurang lebih ada 19 orang yang tergabung di PGLS. Kita sudah sosialisasi dan edukasi. Mudah-mudahan rekan-rekan bisa menjaga dan menjalankan imbauan dari Walikota Cilegon,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan jam operasional, sementara akan diminta kembali ke lokasi asal muatan.
“Tindakannya paling kita putarbalikkan ke tempat asal dia belanja. Ke depan juga akan kerja sama dengan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PGLS, Agus Sudrajat menilai program tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan maupun pekerja tambang itu sendiri.
“Program ini sebetulnya mengarah pada pengguna jalan dan pekerja. Mudah-mudahan bisa menjadi tolak ukur bagi seluruh penggiat tambang,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat berjalan efektif melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Cilegon, pengusaha tambang, hingga para sopir truk. (ADV)











