SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Makelar tanah Jimmy Lie, Hasbullah alias Haji Duloh memberikan uang Rp 300 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diberikan jual beli tanah di Desa Mekabaru. “Pak Haji Duloh bilangnya Rp 300 juta (total uang yang diberikan-red),” ujar Amat di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 11 Mei 2026.
Amat dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Serang sebagai saksi terhadap terdakwa Jimmy Lie selaku terdakwa dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru pada tahun 2022 senilai Rp 1 miliar lebih. “Saya kerja sama Pak Haji Duloh,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Amat mengaku tidak mengetahui rincian uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Sueb. Sebab, ia hanya memberikan uang Rp 60 juta. “Diberikan dua kali, pertama Rp 40 juta kedua Rp 20 juta,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Amat juga mengaku tidak mengetahui terkait penyerahan sertifikat 61 bidang tanah kepada Jimmy Lie. Namun demikian, ia pernah melihat pemberian dokumen dalam map yang diberikan kepada Sueb. “Tidak tahu jumlahnya (dokumen-red) dalam map, seingat saya sekali (penyerahan-red) di Rumah Makan Kawali,” katanya.
JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti sempat menanyakan sosok Jimmy Lie. Amat mengaku tidak mengenalnya.
Alasan dia transaksi jual beli dilakukan oleh Haji Duloh bersama pemilik tanah langsung. “Pak Haji biasanya belanja tanah, kalau pas mau lunas tanda tangan sama Pak Lurah (Sueb-red),” katanya.
Saksi lainnya, pegawai nonjob PT Baja Marga bernama Susan. Dalam sidang, ia mengatakan, bahwa PT Baja Marga merupakan perusahaan milik Jimmy Lie. “Punya Pak Jimmy (perusahaan-red),” katanya.
Meski merupakan pegawai nonjob PT Baja Marga, Susan mengaku terlibat dalam pembelian tanah di Desa Kalibaru. Ia mengatakan, proses transaksi dilakukan Haji Duloh dengan pemilik tanah.
Jimmy Lie tidak turun langsung untuk bernegosiasi. “Haji Duloh (yang minta bayar kepada pemilik tanah-red),” katanya.
Ia mengungkapkan, seluruh dokumen untuk pembelian tanah diberikan Haji Duloh. Dokumen tersebut selanjutnya diperiksa kelengkapannya. “Kalau berkasnya gak diminta lagi berarti gak jadi beli tanah itu,” katanya.
Dalam sidang Susan mengaku tidak mengetahui jumlah SHM yang terbit dari pembelian tanah di Desa Kalibaru. Namun demikian, ia menegaskan bahwa, proses transaksi pembelian tanah dilakukan setelah terbit SHM. “Setelah ada SHM (diproses transaksi-red),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak









