slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
12-05-2026 08:20:43
in Info Adhyaksa
Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

KETERANGAN PERS: Aspidum Kejati Banten Adi Fakhrudin (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya, pekan lalu. Foto PENKUM KEJATI BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencetak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada Senin, 4 Mei 2026, untuk pertama kalinya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) resmi diterapkan dalam perkara korporasi tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT. Crown Steel.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Adi Fakruddin mengatakan, penerapan DPA dilakukan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi PT. Crown Steel perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan limbah B3 yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. “Penerapan DPA ini mengacu pada Pasal 328 KUHAP dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dampak terhadap korban, serta kepatuhan terdakwa dalam memperbaiki kesalahan. Proses ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dimulai dari Kejari Serang, ekspose di Kejai Banten, hingga mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Adi.

Baca Juga :

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

Adi menambahkan, langkah ini menjadi pilot project di Indonesia, di mana Provinsi Banten menjadi wilayah pionir. “Penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara atau denda, tetapi memprioritaskan pemulihan lingkungan,” ucapnya.

Setelah penerapan DPA dilakukan, PT, Crown Steel akan dilakukan pengawasan selama enam bulan. “Kejaksaan bersama ahli lingkungan hidup akan memantau secara ketat proses pemulihan yang dilakukan PT. Crown Steel. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban pemulihan dalam waktu yang ditentukan, maka proses hukum akan kembali dilanjutkan ke tahap persidangan penuh,” tegas Adi.

Sementara itu, Kasi penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua menjelaskan, pada perkara ini, PT. Crown Steel yang merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal. “Limbah berupa fly ash, bottom ash, refraktory bekas, mill scale, dan steel slag dibuang pada lahan terbuka tanpa izin teknis yang sah. Berdasarkan uji laboratorium, tindakan ini menyebabkan kontaminasi logam berat berbahaya seperti Arsenic, Timbal (Pb), dan Nikel pada tanah di lokasi terdampak,” jelasnya.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 jo. Pasal 116 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda putusan pada 4 Mei 2026, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan pengajuan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang terhadap Terdakwa PT.Crown Steel. Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT. Crown Steel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) denda maksimal kategori IV. Putusan ketriga, pengadilan memerintahkan Terdakwa PT. Crown Steel untuk memulihkan area tedampak dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan,” tandas Jonathan. (dre/air)

Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan

Tags: kejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Next Post

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

Related Posts

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG
Info Adhyaksa

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

by Andre Adisas Putra
Selasa, 12 Mei 2026 08:08

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, para...

Read moreDetails

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Next Post

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 08:46

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:43

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:42

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

Selasa, 12 Mei 2026 08:40
Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Selasa, 12 Mei 2026 08:20
Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Selasa, 12 Mei 2026 08:08

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 08:46

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:43

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:42

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

Selasa, 12 Mei 2026 08:40
Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Selasa, 12 Mei 2026 08:20
Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Selasa, 12 Mei 2026 08:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

by Syaiful Adha
Selasa, 12 Mei 2026 08:46

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kecelakaan terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang arah Serang, tepatnya di sekitar KM 21 Karawaci, Senin pagi, 12 Mei...

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

by Fahmi
Selasa, 12 Mei 2026 08:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan pemberhhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak