slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
12-05-2026 08:20:43
in Info Adhyaksa
Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

KETERANGAN PERS: Aspidum Kejati Banten Adi Fakhrudin (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya, pekan lalu. Foto PENKUM KEJATI BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencetak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada Senin, 4 Mei 2026, untuk pertama kalinya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) resmi diterapkan dalam perkara korporasi tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT. Crown Steel.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Adi Fakruddin mengatakan, penerapan DPA dilakukan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi PT. Crown Steel perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan limbah B3 yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. “Penerapan DPA ini mengacu pada Pasal 328 KUHAP dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dampak terhadap korban, serta kepatuhan terdakwa dalam memperbaiki kesalahan. Proses ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dimulai dari Kejari Serang, ekspose di Kejai Banten, hingga mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Adi.

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Adi menambahkan, langkah ini menjadi pilot project di Indonesia, di mana Provinsi Banten menjadi wilayah pionir. “Penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara atau denda, tetapi memprioritaskan pemulihan lingkungan,” ucapnya.

Setelah penerapan DPA dilakukan, PT, Crown Steel akan dilakukan pengawasan selama enam bulan. “Kejaksaan bersama ahli lingkungan hidup akan memantau secara ketat proses pemulihan yang dilakukan PT. Crown Steel. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban pemulihan dalam waktu yang ditentukan, maka proses hukum akan kembali dilanjutkan ke tahap persidangan penuh,” tegas Adi.

Sementara itu, Kasi penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua menjelaskan, pada perkara ini, PT. Crown Steel yang merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal. “Limbah berupa fly ash, bottom ash, refraktory bekas, mill scale, dan steel slag dibuang pada lahan terbuka tanpa izin teknis yang sah. Berdasarkan uji laboratorium, tindakan ini menyebabkan kontaminasi logam berat berbahaya seperti Arsenic, Timbal (Pb), dan Nikel pada tanah di lokasi terdampak,” jelasnya.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 jo. Pasal 116 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda putusan pada 4 Mei 2026, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan pengajuan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang terhadap Terdakwa PT.Crown Steel. Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT. Crown Steel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) denda maksimal kategori IV. Putusan ketriga, pengadilan memerintahkan Terdakwa PT. Crown Steel untuk memulihkan area tedampak dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan,” tandas Jonathan. (dre/air)

Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan

Tags: kejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Next Post

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post

Beri Contoh Pada Masyarakat, Bupati Pandeglang Lombakan Pilah Sampah Antar OPD

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

by Mastur Huda
Rabu, 10 Juni 2026 06:35

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak saat ini tidak beroperasi. Kondisi tersebut...

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 06:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Banten pada Rabu, 10 Juni 2026, didominasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak