SERANG – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencetak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada Senin, 4 Mei 2026, untuk pertama kalinya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) resmi diterapkan dalam perkara korporasi tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT. Crown Steel.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Adi Fakruddin mengatakan, penerapan DPA dilakukan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi PT. Crown Steel perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan limbah B3 yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. “Penerapan DPA ini mengacu pada Pasal 328 KUHAP dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dampak terhadap korban, serta kepatuhan terdakwa dalam memperbaiki kesalahan. Proses ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dimulai dari Kejari Serang, ekspose di Kejai Banten, hingga mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Adi.
Adi menambahkan, langkah ini menjadi pilot project di Indonesia, di mana Provinsi Banten menjadi wilayah pionir. “Penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara atau denda, tetapi memprioritaskan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Setelah penerapan DPA dilakukan, PT, Crown Steel akan dilakukan pengawasan selama enam bulan. “Kejaksaan bersama ahli lingkungan hidup akan memantau secara ketat proses pemulihan yang dilakukan PT. Crown Steel. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban pemulihan dalam waktu yang ditentukan, maka proses hukum akan kembali dilanjutkan ke tahap persidangan penuh,” tegas Adi.
Sementara itu, Kasi penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua menjelaskan, pada perkara ini, PT. Crown Steel yang merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal. “Limbah berupa fly ash, bottom ash, refraktory bekas, mill scale, dan steel slag dibuang pada lahan terbuka tanpa izin teknis yang sah. Berdasarkan uji laboratorium, tindakan ini menyebabkan kontaminasi logam berat berbahaya seperti Arsenic, Timbal (Pb), dan Nikel pada tanah di lokasi terdampak,” jelasnya.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 103 atau Pasal 104 jo. Pasal 116 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda putusan pada 4 Mei 2026, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan pengajuan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang terhadap Terdakwa PT.Crown Steel. Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT. Crown Steel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) denda maksimal kategori IV. Putusan ketriga, pengadilan memerintahkan Terdakwa PT. Crown Steel untuk memulihkan area tedampak dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan,” tandas Jonathan. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











