KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Dimana kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (Alm). Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tashun 2023 tentang KUHP.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor: R-320/M.6.1/Eoh.2/04/2026, yang diperkuat melalui hasil ekspose perkara secara daring bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran pada 16 April 2026. Kemudian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: B-2640/M.6.12/Eoh.2/04/2026 tanggal 21 April 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, melalui RJ, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penghentian perkara, tetapi juga menghadirkan solusi yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan keadaan. “Kita ingin mempererat kembali hubungan sosial yang sempat terputus. Serta memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melangkah ke depan dan kembali berperan positif di tengah masyarakat,” kata Eko.
Eko menambahkan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tersebut telah melalui tahapan yang sesuai ketentuan. “Pertama kita mengajukan RJ kepada Kejati Banten. Kemudian kita melakukan ekspos kepada Jampidum. Tentunya setelah diproses, maka persetujuan RJ dikabulkan. Tapi, dasar dari pada pengajuan RJ ini adalah persetujuan antara korban dan tersangka,” ujarnya.
Ia menyatakan, pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat. “RJ ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai. Intinya, RJ bisa diproses apabila semua pihak tidak ada yang dirugikan lagi,” tegas Eko.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa juga mengabaikan kepastian hukum. “Dengan penerapan RJ, Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hokum. Namun juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat,” pungkas Eko. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











