LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak kembali melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Pertashop yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.
Tera ulang dilakukan di Pertashop Aweh, Kecamatan Kalanganyar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keakuratan takaran BBM serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Ya, kegiatan tera ulang dengan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap alat ukur BBM yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat. Sejauh ini, kiya bekum mwnemukan adanya kecurangan,” kata Kepala Disperindag Lebak Rully Edward, Selasa 12 Mei 2026.
Mantan Kepala Satpol PP Lebak ini mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahwa alat ukur yang digunakan masih sesuai standar dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
Tera ulang merupakan salah satu langkah penting dalam pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
“Setiap alat ukur dipastikan memiliki tingkat akurasi yang sesuai ketentuan sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil, transparan, dan terpercaya. Sehibgga, masyarakat nyaman,” kata mantan Kepala Dishub Lebak ini.
Ia mengatakan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan tertib niaga di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, pengawasan terhadap alat ukur BBM harus dilakukan secara berkala agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari adanya ketidaksesuaian takaran yang dapat merugikan konsumen.
“Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya secara tepat sesuai takaran yang sebenarnya,” ujar Rully Edward.
Editor: Abdul Rozak










