KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan akan menindak tegas warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan malam serta menjual minuman keras (miras) di kawasan Puspemkab Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Indra Waspada di hadapan ratusan warga yang mendatangi lokasi warung atau kafe tersebut pada Selasa malam, 12 Mei 2026.
Warga mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut karena diduga menjadi lokasi aktivitas maksiat dan disinyalir tidak memiliki izin operasional.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” tegasnya.
Indra Waspada mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam proses penertiban tempat usaha tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami akan terus merespons setiap keluhan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











