SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas truk angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Perintah tersebut disampaikan Kapolda saat menggelar pertemuan bersama para Kapolres dan jajaran Gakkum Ditlantas Polda Banten di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa 12 Mei 2026.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo serta perwakilan Pemerintah Provinsi Banten lainnya.
Dalam arahannya, Irjen Pol Hengki meminta seluruh jajaran Satlantas melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan operasional.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” katanya.
Kapolda menegaskan, dirinya tidak ingin lagi melihat truk tambang melintas di luar jadwal operasional yang telah ditentukan.
Untuk mendukung penertiban di lapangan, personel Sabhara akan diterjunkan guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi perlawanan saat proses penindakan berlangsung.
Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan.
Tak hanya terkait jam operasional, Polda Banten juga akan menindak kendaraan yang tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan mengatakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala, seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu, banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











