RADARBANTEN.CO.ID – Kurban atas nama orang yang sudah meninggal kerap menjadi pertanyaan menjelang perayaan Iduladha.
Pilihan tersebut sering dipertimbangkan karena banyak orang ingin tetap berbakti kepada orang tua atau kerabat meski telah wafat.
Meski niatnya baik, dalam Islam setiap ibadah memiliki aturan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sah dan bernilai pahala.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, kurban atas nama orang yang telah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan syarat dan niat yang benar.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk diri sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, seseorang diperbolehkan meniatkan kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, perbedaan pendapat tetap terjadi karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit mengatur persoalan tersebut. Karena itu, para ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan prinsip sedekah dan ibadah lainnya.
Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat selama diniatkan sebagai sedekah. Sementara mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang telah meninggal.
Perbedaan pendapat ini bukan untuk membingungkan, melainkan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan sesuai keyakinan.
Banyak ulama menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah. Pendapat ini cukup luas diterima di berbagai kalangan.
Dasarnya adalah analogi bahwa kurban termasuk bentuk sedekah. Dalam Islam, pahala sedekah diyakini dapat diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika niat kurban sebagai sedekah, maka pahalanya dapat sampai kepada mayit. Pendapat ini sering dijadikan rujukan umat Muslim.
Selain itu, Imam ar-Rafi’i juga mendukung pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa kurban tidak memerlukan izin khusus dari orang yang telah meninggal karena sifatnya mirip dengan sedekah.
Terdapat pula riwayat sahabat yang berkurban atas nama Nabi Muhammad setelah beliau wafat. Meskipun terdapat perbedaan penafsiran, riwayat ini menjadi salah satu penguat kebolehan tersebut.
Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah apabila tidak ada wasiat atau nazar sebelumnya.
Pendapat ini cukup dikenal di kalangan sebagian ulama mazhab Syafi’i. Alasannya, ibadah kurban termasuk ibadah yang bersifat personal dan berkaitan langsung dengan individu yang melaksanakannya.
Selain itu, tidak ditemukan riwayat yang secara jelas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah secara khusus berkurban untuk orang yang telah wafat.
Meski begitu, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi pengecualian diperbolehkannya kurban untuk orang meninggal, antara lain, adanya nazar dari almarhum atau almarhumah yang belum sempat ditunaikan dan adanya wasiat kepada keluarga untuk melaksanakan kurban.
Dalam kondisi tersebut, kurban menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris. Statusnya bukan lagi sekadar sunah, melainkan amanah yang wajib dilaksanakan.
Editor: Mastur Huda











