SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini masih berlanjut.
Bahkan, Pemkot Serang berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI apabila mediasi di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak menemukan titik temu.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo, mengatakan pembahasan lanjutan sengketa aset merupakan hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, 10 aset yang hingga kini belum diserahkan Pemkab Serang akan dibahas lebih lanjut secara teknis melalui Tim Teknis DPOD.
“Terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Kabupaten Serang, kemarin dibahas akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan secara lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD,” ujar Subagyo, Jumat 29 Mei 2026.
Subagyo menjelaskan, perbedaan tafsir terhadap frasa “sebagian aset” dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 menjadi penyebab utama belum selesainya penyerahan aset tersebut.
Menurut Pemkab Serang, frasa tersebut berarti tidak seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada pemerintah kota.
Sementara itu, Pemkot Serang berpendapat seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang harus menjadi milik pemerintah kota karena saat UU pembentukan daerah disahkan pada 2007, seluruh aset masih tercatat sebagai milik Kabupaten Serang.
“Dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmendagri tersebut dinyatakan secara jelas bahwa seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan. Jadi sifatnya menyeluruh,” tegasnya.
Adapun 10 aset yang masih menjadi sengketa meliputi Pendopo Kabupaten Serang, RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, rumah dinas Wakil Bupati Serang, kantor BPBD-Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, dan TPU RSUD Sayar.
Saat ini, Pemkot Serang masih menunggu undangan resmi dari Ditjen Otda Kemendagri untuk pembahasan lanjutan bersama Tim Teknis DPOD dan para kepala daerah terkait.
Editor: Mastur Huda











