PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang. Ia meminta peran keluarga dan lingkungan sekolah diperkuat guna mencegah terjadinya kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Adde Rosi mengaku prihatin dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi. Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara serius dan tidak boleh ditutup-tutupi apabila telah memenuhi unsur pidana.
“Kami berharap kasus-kasus ini bisa tertangani secara kekeluargaan, tetapi kalau memang sudah ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar undang-undang, tentu harus ditindak aparat hukum,” kata Adde Rosi, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai pengawasan dari orang tua menjadi langkah utama untuk melindungi anak dari potensi kekerasan seksual. Selain keluarga, sekolah juga diminta memperkuat sistem pengawasan melalui satuan tugas (satgas) serta optimalisasi peran guru bimbingan dan konseling (BK).
“Kami berharap keluarga, khususnya orang tua, bisa memberikan pengawasan maksimal kepada anaknya. Pihak sekolah juga, satgasnya harus diberlakukan, guru-guru BK juga harus memberikan pengawasan kepada murid-muridnya,” ujarnya.
Menurut dia, perubahan perilaku anak perlu menjadi perhatian serius bagi orang tua maupun guru. Jika ditemukan hal-hal di luar kebiasaan anak, maka harus segera dilakukan mitigasi agar tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.
Adde Rosi mengatakan, kekerasan tidak hanya terjadi antarsiswa, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan ini bukan hanya terjadi antara siswa dengan siswa, tetapi bisa juga antara guru dengan murid maupun wali murid. Ini bisa terjadi,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman demi masa depan anak-anak.
“Kita harus mementingkan masa depan anak-anak, bagaimana membangun peradaban pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” ujar Adde Rosi.
Lebih lanjut, ia menilai meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual juga menunjukkan kesadaran masyarakat yang mulai terbuka terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual bukan lagi dianggap sebagai aib keluarga, melainkan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
“Masyarakat sekarang sudah mulai aware bahwa kasus ini bukan aib, tetapi kasus yang menyalahi aturan undang-undang dan pelakunya wajib diberikan sanksi seberat-beratnya,” ucapnya.
Adde Rosi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai aturan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia berharap pemerintah, lembaga pendidikan, dan media massa terus menyosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat semakin memahami bahaya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan media terus mempublikasikan aturan ini kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang tidak tahu bahwa pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan ancaman bagi masa depan anak-anak kita,” kata Adde Rosi.
Editor: Mastur Huda









