SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Serang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap total 409 karyawan sepanjang Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi perusahaan untuk menghindari kerugian akibat menurunnya kondisi usaha.
Ketiga perusahaan tersebut telah menyampaikan pemberitahuan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Serang, perusahaan yang melakukan PHK yakni PT PWI II dengan 96 karyawan, PT Sinar Surya Abadi Sejahtera sebanyak 137 karyawan, dan PT Shinhua Biz sebanyak 176 karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnakertrans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna, mengatakan keputusan PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Pihak perusahaan sebelumnya sudah melakukan perundingan bipartit sehingga telah tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja,” kata Ana, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi perusahaan hingga akhirnya melakukan pengurangan tenaga kerja. Faktor tersebut antara lain dampak ketidakpastian ekonomi global, persaingan bisnis, hingga penurunan jumlah pesanan atau order dari pelanggan.
“Banyak faktor yang menyebabkan order berkurang sehingga perusahaan melakukan efisiensi. Selain itu, beban biaya operasional dan upah juga menjadi pertimbangan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Serang, Muhammad Gaza, mengungkapkan bahwa PT Shinhua Biz melaporkan rencana PHK kepada pihaknya pada 30 April 2026.
Disnakertrans kemudian menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan PHK pada 18 Mei 2026.
“Total pekerja yang dilaporkan terkena PHK sebanyak 176 orang karena alasan efisiensi perusahaan. PT Shinhua Biz bergerak di bidang outsourcing sepatu dan merupakan vendor dari PT PWI,” kata Gaza.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian global yang masih belum stabil. Sebagai perusahaan yang berorientasi ekspor, penurunan permintaan dari pasar internasional turut memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
“Karena fokus perusahaan pada pasar ekspor, kondisi ekonomi global berdampak pada keuangan perusahaan sehingga dilakukan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Serang memastikan proses PHK yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perundingan antara perusahaan dan pekerja.
Editor: Mastur Huda











