slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rekam Dosen di Dalam Toilet, Mantan Mahasiswa Untirta Ditetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
02-06-2026 09:25:47
in Hukum
Rekam Dosen di Dalam Toilet, Mantan Mahasiswa Untirta Ditetapkan Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MZ mantan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perekaman dosen berinisial LNK di dalam toilet. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapannya kalau tidak salah dilakukan pekan lalu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (1/7/2026). 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten tidak melakukan penahanan. Alasannya, ancaman pidana yang menjerat tersangka dibawah 5 tahun. “Tidak ditahan, ancaman pidananya dibawah lima tahun,” kata Maruli. 

Dikatakan Maruli, penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tersangka. “Proses selanjutnya nanti mau pelimpahan ke kejaksaan untuk proses tahap satu,” ujar perwira menengah Polri ini. 

Maruli juga mengatakan, sebelum menetapkan MZ sebagai tersangka penyidik telah memeriksa rekaman CCTV di SPBU. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena terdapat video lain yang direkam oleh tersangka. “Sebelumnya memeriksa rekaman CCTV karena didapati video lain selain yang di kampus,” kata mantan Kapolresta Serang Kota ini. 

Ia menjelaskan, MZ merekam LNK di dalam ttoilet kampus Untirta, Lingkungan Pakupatan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang pada Rabu (1/4/2026). Berdasarkan keterangannya, tersangka merekam korban melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Motif perekaman tersebut dikarenakan untuk kepentingan pribadi. 

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut,” ungkap Maruli. 

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone samsung milik MZ, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet, satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana. “Pakaian tersebut merupakan milik korban atau pelapor,” ucapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Razid Chaniago mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. “Intinya kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya. 

Razid mengakui pihak tersangka telah beberapa kali melakukan komunikasi dengannya. Mereka menginginkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah ada komunikasi (dengan keluarga tersangka-red),” katanya. 

Permohonan keluarga tersangka tersebut diakui Razid sedang dipertimbangkan. Untuk saat ini, korban masih belum menentukan sikapnya. “Karena korban ini trauma, beliau saat ini masih mengajar melalui online,” ucapnya. 

Baca Juga :

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terpisah Ketua Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait penetapan terlapor sebagai tersangka. Ia beralasan, status pelaku sudah bukan mahasiswa Untirta lagi. “Saya koordinasi dulu ya dengan satgas (Satgas PPKS Untirta-red) dan pimpinan karena posisi mahasiswa tersebut sudah di DO (dikeluarkan-red),” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Next Post

IKA Unpad Bentuk Forum Ekonomi Hijau, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan

Related Posts

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027
Kombis

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

by Adam Fadillah
Selasa, 21 Juli 2026 11:29

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melalui anak...

Read moreDetails

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Mendorong Lahirnya Inovasi, Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Resmi Dilantik

Najib Hamas Minta Vendor Baru Tak Ganti Seluruh Satpam PT PCG

11 Ribu Anak Lulus Tak Melanjutkan Sekolah, Kadisdikpora Jemput Bola ke Kampung-kampung di Pandeglang

Next Post
IKA Unpad Bentuk Forum Ekonomi Hijau, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan

IKA Unpad Bentuk Forum Ekonomi Hijau, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Banten Gelar Razia Kendaraan Mulai Juni 2026, Warga Diminta Segera Bayar Pajak

Pemprov Banten Gelar Razia Kendaraan Mulai Juni 2026, Warga Diminta Segera Bayar Pajak

Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Selasa, 21 Juli 2026 11:29
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Selasa, 21 Juli 2026 11:22
Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Selasa, 21 Juli 2026 10:50
Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 10:25
Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Selasa, 21 Juli 2026 10:16
Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Selasa, 21 Juli 2026 10:13
Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Selasa, 21 Juli 2026 11:29
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Selasa, 21 Juli 2026 11:22
Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Selasa, 21 Juli 2026 10:50
Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 10:25
Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Selasa, 21 Juli 2026 10:16
Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Selasa, 21 Juli 2026 10:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

Progres Pabrik CA-EDC Chandra Asri Capai 72 Persen, Ditarget Beroperasi pada 2027

by Adam Fadillah
Selasa, 21 Juli 2026 11:29

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melalui anak...

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

Ratusan Hektare Sawah di Lebak Alami Kekeringan

by Nurabidin
Selasa, 21 Juli 2026 11:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan hektare sawah di Kabupaten Lebak mulai terdampak kekeringan akibat musim kemarau yang dipicu fenomena El Nino....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak