SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MZ mantan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perekaman dosen berinisial LNK di dalam toilet. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapannya kalau tidak salah dilakukan pekan lalu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (1/7/2026).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten tidak melakukan penahanan. Alasannya, ancaman pidana yang menjerat tersangka dibawah 5 tahun. “Tidak ditahan, ancaman pidananya dibawah lima tahun,” kata Maruli.
Dikatakan Maruli, penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tersangka. “Proses selanjutnya nanti mau pelimpahan ke kejaksaan untuk proses tahap satu,” ujar perwira menengah Polri ini.
Maruli juga mengatakan, sebelum menetapkan MZ sebagai tersangka penyidik telah memeriksa rekaman CCTV di SPBU. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena terdapat video lain yang direkam oleh tersangka. “Sebelumnya memeriksa rekaman CCTV karena didapati video lain selain yang di kampus,” kata mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Ia menjelaskan, MZ merekam LNK di dalam ttoilet kampus Untirta, Lingkungan Pakupatan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang pada Rabu (1/4/2026). Berdasarkan keterangannya, tersangka merekam korban melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Motif perekaman tersebut dikarenakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut,” ungkap Maruli.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone samsung milik MZ, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet, satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana. “Pakaian tersebut merupakan milik korban atau pelapor,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Razid Chaniago mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. “Intinya kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.
Razid mengakui pihak tersangka telah beberapa kali melakukan komunikasi dengannya. Mereka menginginkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah ada komunikasi (dengan keluarga tersangka-red),” katanya.
Permohonan keluarga tersangka tersebut diakui Razid sedang dipertimbangkan. Untuk saat ini, korban masih belum menentukan sikapnya. “Karena korban ini trauma, beliau saat ini masih mengajar melalui online,” ucapnya.
Terpisah Ketua Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait penetapan terlapor sebagai tersangka. Ia beralasan, status pelaku sudah bukan mahasiswa Untirta lagi. “Saya koordinasi dulu ya dengan satgas (Satgas PPKS Untirta-red) dan pimpinan karena posisi mahasiswa tersebut sudah di DO (dikeluarkan-red),” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











