• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Selasa, 21 Juli 2026 10:25
in Umum
0
Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Persidangan

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Supandi, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Lili Sumpena, suami dari mantan istrinya, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 20 Juli 2026 malam. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Ade Hartanto Isman, saat membacakan amar tuntutan.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, peristiwa itu terjadi di Kampung Nambo, Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah Subari yang merupakan mantan mertua terdakwa.

Sebelum kejadian, Supandi berangkat dari kontrakannya dengan membawa sebilah golok bergagang kayu. Setibanya di lokasi, ia melihat korban sedang duduk bersama Subari di ruang tamu.

“Terdakwa berlari menghampiri korban dan mengayunkan golok ke arah kepala korban sebanyak dua kali,” ungkap Ade.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala. Saat berusaha menangkis serangan berikutnya, korban juga mengalami luka robek pada siku kiri.

Aksi terdakwa berhasil dihentikan setelah Subari bersama seorang saksi memegang terdakwa. Sementara itu, korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Menurut jaksa, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati dan cemburu. Terdakwa disebut tidak terima karena korban merupakan suami siri dari mantan istrinya.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengalami luka bacok sepanjang 15 sentimeter di bagian belakang kepala, luka robek sepanjang 3 sentimeter pada siku kiri, serta dua luka terbuka di tangan kiri akibat benda tajam.

“Korban menjalani penanganan medis berupa 11 jahitan di kepala dan empat jahitan di siku,” tutur Ade.

Tags: kejari serangPengadilan Negeri Serangpenganiayaan berat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Next Post

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Next Post
Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Incar Gelar di China Open 2026, Indonesia Turunkan 11 Wakil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.