CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Respons cepat layanan Call Center 110 Polres Cilegon berhasil menggagalkan dugaan penggelapan satu unit truk box di kawasan Dermaga 7 Pelabuhan Merak, Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.05 WIB.
Truk box bernomor polisi B 9726 SXW tersebut diamankan personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek KSKP Merak sebelum sempat menyeberang ke Bakauheni, Lampung.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Cilegon.
Menurutnya, laporan tersebut disampaikan oleh pemilik kendaraan bernama David Noviandy.
Pelapor mengaku truk miliknya dibawa tanpa izin oleh sopir berinisial AR (31), warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan truk box miliknya diduga dibawa tanpa izin oleh sopir dan berdasarkan informasi terakhir berada di area Dermaga 7 Pelabuhan Merak serta akan menyeberang ke Bakauheni,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket SPKT Polsek KSKP Merak langsung berkoordinasi dengan pelapor dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan serta mengamankan kendaraan beserta sopir yang diduga membawa kendaraan tersebut sebelum masuk kapal penyeberangan.
“Saat ini kendaraan dan sopir yang bersangkutan diamankan di Mako Polsek KSKP Merak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara pelapor telah dihubungi dan sedang menuju Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Martua mengapresiasi kesigapan personel di lapangan yang merespons laporan masyarakat melalui layanan 110.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa layanan pengaduan darurat yang disediakan Polri dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan maupun tindak pidana.
“Ini membuktikan layanan 110 yang aktif selama 24 jam dapat membantu masyarakat secara cepat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” tuturnya.
Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











