CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) seperti pengelolaan aset dan lebih bayar pekerjaan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menurutnya, raihan opini WTP memang layak diapresiasi, namun tidak boleh mengabaikan berbagai catatan yang masih ditemukan BPK.
“Saya tentu mengapresiasi Pemkot Cilegon yang kembali meraih opini WTP. Ini merupakan capaian yang baik dari sisi administrasi dan pelaporan keuangan. Tetapi, kita juga harus melihat bahwa masih ada sejumlah PR yang perlu segera dibenahi,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Rahmatulloh menjelaskan, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah yang terus muncul dalam temuan audit BPK.
Selain itu, adanya temuan lebih bayar pekerjaan menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam proses pengawasan dan pengelolaan anggaran.
“WTP jangan sampai hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan aset dan keuangan daerah benar-benar berjalan tertib, akuntabel, dan tidak terus-menerus memunculkan temuan yang sama,” katanya.
Politisi PAN itu mengaku telah berulang kali mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola aset daerah sejak tahun lalu.
Bahkan, persoalan tersebut sudah beberapa kali disampaikan dalam rapat-rapat resmi maupun melalui media.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah perlu menjadi perhatian serius. Kalau persoalan yang sama masih muncul dalam hasil pemeriksaan BPK, berarti ada evaluasi yang belum berjalan maksimal,” ungkapnya.
Selain pengelolaan aset, Rahmatulloh juga kembali menyoroti status lahan kantor Pemerintah Kota Cilegon yang hingga kini masih berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari isu strategis yang perlu mendapat penyelesaian konkret.
“Ini persoalan yang sudah lama saya sampaikan. Status lahan pusat pemerintahan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai persoalan aset strategis seperti ini terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











