SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten mengecam munculnya syarat “tidak berjilbab” dalam salah satu lowongan pekerjaan yang beredar di Kota Serang. PPP menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kesetaraan kesempatan kerja.
Ketua DPW PPP Banten, Neng Siti Julaiha menegaskan, perusahaan tidak memiliki dasar untuk membatasi hak perempuan dalam menjalankan keyakinan agamanya, termasuk melalui penggunaan jilbab. Menurutnya, profesionalisme kerja tidak boleh dikaitkan dengan atribut keagamaan seseorang.
“Perusahaan tidak boleh membuat aturan melarang berhijab. Ini melanggar hak asasi dan berkaitan dengan perlindungan hukum atas dasar kebebasan beragama. Kami mengajak perusahaan-perusahaan di Banten untuk mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan,” ujar Neng, Jumat 5 Juni 2026.
Neng menilai persyaratan tersebut berpotensi memunculkan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Padahal, penggunaan jilbab merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia menjelaskan, Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut politisi yang akrab disapa NJ tersebut, perlindungan hukum tersebut mencakup kebebasan seseorang dalam mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam tata cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Lebih lanjut, Neng mengingatkan pentingnya membangun lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman. “Terlebih, persoalan tersebut menyangkut isu sensitif yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tegasnya.
Selain aspek hak asasi manusia, ia juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut, DPW PPP Banten berencana mendorong Fraksi PPP di DPRD Provinsi Banten maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengawal persoalan tersebut secara serius. “Langkah itu dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di masa mendatang,” tandasnya.
Editor : Rostinah











