SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum TNI AD Kopda RI ditahan oleh Denpom III/4 Serang. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Sabtu (6/6/2026).
Penahanan terhadap Kopda RI tersebut dilakukan sejak Kamis (4/6/2026). Kopda RI diduga terlibat penganiayaan terhadap anggota Brimob bersama 10 rekannya yang merupakan debt collector.
Tindak kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum kejadian, rekan Kopda RI diduga hendak menarik mobil Daihatsu Xenia milik istri anggota Brimob. Istri Brimob yang berprofesi sebagai bidan tersebut lantas menghubungi suaminya, Briptu FA. Mendapat kabar tersebut, Briptu FA datang bersama Bripda M. Fajar Dwi, Bripda Ahmad Yani dan empat rekannya yang lain. Kedua kubu kemudian terlibat ketegangan sehingga terjadi kontak fisik.
Saat terjadi pertikaian, salah satu mengambil senjata tajam dan membacokkanya kepada Bripda Fajar. Bacokan tersebut menyebabkan Bripda Fajar mengalami luka terbuka pada bagian kepala tangan. Sedangkan, Bripda Ahmad Yani mengalami luka pada bagian pelipis karena dihantam batako. “Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” kata Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, Kopda RI tidak mengetahui korban yang dipukul tersebut merupakan anggota Brimob. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Dia (Kopda RI-red) tidak tahu siapa yang dipukul (korban Brimob-red),” katanya.
Terkait dugaan Kopda RI yang membekengi debt collector, Mahmuddin mengaku masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan, bahwa tindakan beking terhadap debt collector akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi, seandainya dia (Kopda RI-red) nanti terbukti dia melakukan (debt collector-red), atau mungkin dia sebagai salah satu beking terhadap debt collector tetap kita akan melakukan pemprosesan. Kita gak mentolilir siapapun juga,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











