SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Jumat (5/6/2026), dan dihadiri langsung oleh istri almarhum, Annisa Esti Pertiwi, beserta keluarga.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi bentuk kehadiran negara bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.
“Kami merasakan duka yang mendalam atas kepergian almarhum. Namun kami bersyukur perusahaan telah memberikan perlindungan yang baik sehingga hak-hak keluarga dapat terpenuhi,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, ahli waris menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp286 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp32.181.550, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411.400 per bulan, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.
Menurut Eko, manfaat tersebut menjadi perlindungan finansial yang penting agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan ekonomi dan keberlangsungan pendidikan anak.
Ia juga mengapresiasi PT Munic Line yang dinilai patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan sehingga seluruh hak pekerja dapat disalurkan tanpa hambatan.
Sementara itu, Annisa Esti Pertiwi mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih atas bantuan dari semua pihak yang telah membantu keluarga kami,” ujarnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











