SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasi Patuh Maung 2026 yang rencananya mulai dilakukan pada Senin (8/6/2026) batal dilaksanakan. Mabes Polri memerintahkan agar pelaksanaan operasi tersebut ditunda.
“Info terbaru yang saya dapat hari Minggu, (7/6/2026) Juni 2026 pukul 17.35 WIB dari mabes Polri, Operasi Patuh ditunda pelaksanaannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski dibatalkan, namun kepolisian tetap melaksanakan kegiatan lain yang lebih simpatik. “Diganti kegiatan pelayanan simpatik, dan kegiatan polisi menyapa masyarakat yang lebih humanis, untuk meningkatkan citra Polri menjelang Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara,” jelas Himawan.
Sedianya, operasi tersebut digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahunan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”.
Melalui tema itu, Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Himawan menjelaskan, jika operasi tersebut terlaksana Polda Banten akan mengoptimalkan tiga satuan tugas yang bekerja secara terpadu, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Satgas Preemtif akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Sementara Satgas Preventif bertugas melaksanakan patroli, penjagaan, pengaturan, dan pengawalan di titik-titik rawan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan Satgas Gakkum akan melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas dengan mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera ETLE statis maupun ETLE Handheld yang digunakan petugas di lapangan.
“Tujuan utama operasi ini sebenarnya adalah keselamatan. Karena itu, pendekatan humanis dan simpatik tetap menjadi napas utama pelaksanaan operasi di lapangan, didukung sistem penegakan hukum elektronik yang objektif,” ujarnya.
Himawan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak melawan arus.
“Selain itu, masyarakat diminta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebutuhan sehari-hari, bukan hanya saat berlangsung operasi kepolisian,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











