SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial GS (25), warga Kota Serang, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan tersangka,” katanya, Kamis 11 Juni 2026.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium di teras rumah.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kontrakan yang juga digunakan tersangka. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat di kamar mandi.
“Total ada empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,74 gram,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, lakban, double tape, dompet cokelat, dan satu unit ponsel merek Oppo A3x.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS mengaku memperoleh sabu dari seseorang atas perintah RM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka bertugas mengambil sabu, kemudian mengemas ulang menjadi paket kecil untuk diedarkan dengan sistem tempel,” ungkapnya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M Maulani menambahkan, GS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











