CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon turut berpartisipasi dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemapatas Tawaf) sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kamis 11 Juni 2026, melibatkan Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kota Cilegon, serta tokoh masyarakat setempat.
Pemasangan patok batas tanah wakaf dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Program ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, mengatakan pemasangan tanda batas merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Pemasangan tanda batas tanah wakaf merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses sertifikasi. Dengan adanya batas yang jelas dan disepakati bersama, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tanda batas yang jelas akan mempermudah proses pengukuran dan pendaftaran tanah sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan aset wakaf di masa mendatang.
Goyandi menegaskan Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Melalui Gemapatas Tawaf, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang terdata, memiliki batas jelas, dan memperoleh sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan aset bagi generasi mendatang.
Editor: Mastur Huda











