SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan kembali membuka pos pelayanan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di lima kecamatan di Kabupaten Serang.
Lima kecamatan yang akan membuka Pos layanan Zakiyah diantaranya ialah Kecamatan Kibin, Petir, Anyar Bojonegara dan Kecamatan Tetayasa.
Pembukaan pos pelayanan Zakiyah diharapkan mampu mendekatkan layanan bantuan hujan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Anton Hermawanto, mengatakan telah menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan khususnya di lima kecamatan untuk membuka layanan Zakiah.
“Dalam waktu dekat di bulan Juni ini rencananya kita akan membuka pos pelayanan Zakiyah di lima kecamatan. Ini diprioritaskan untuk wilayah-wilayah yang jauh dari layanan Zakiah yang ada di Puspemkab Serang seperti Kecamatan Kibin, Petir, Anyar Bojonegara dan Kecamatan Tetayasa,” katanya, Jumat 12 Juni 2026.
Anton menuturkan, nantinya akan ada tim hukum yang akan ditugaskan untuk memberikan pelayanan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut.
“Minimal dengan penempatan tim kita, tim LBH dan advokat di beberapa tempat itu untuk mendekati jika ada warga Kabupaten Serang yang punya persoalan hukum agar lebih cepat tertangani. Tidak mesti harus datang kebagian hukum,” ujarnya.
Selama ini sudah ada sebanyak tiga pos pelayanan program Zakiah, yakni di Mall Pelayanan Publik, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu.
“Karena memang respon dari masyarakat dan banyak yang merasa terbantu dengan program Ibu Bupati ini, bulan ini kita targetkan lima kecamatan dulu,” tegasnya.
Selama tahun 2026, sudah ada sebanyak 37 penanganan kasus melalui program Zakiah. Anton menuturkan, tahun ini pihaknya menganggarkan bantuan hukum untuk penanganan 75 perkara.
Ia menuturkan, mayoritas masyarakat selama ini masih awam atas persoalan hukum yang menjerat mereka. Dengan adanya bantuan hukum melalui program Zakiah, diharapkan akan membantu masyarakat pada saat penanganan persoalan hukum yang dialami mereka.
“Apabila ada warga Kabupaten Serang, ketika dilimpahkan ke pengadilan belum didampingi, kita harus respon cepat,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











