CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Viral di media sosial sejumlah penumpang nekat duduk di ruang bagasi bawah sebuah bus demi bisa berangkat kerja dari Kota Cilegon menuju kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.
Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polres Cilegon menegaskan bahwa praktik membawa penumpang di bagasi bus merupakan pelanggaran aturan dan sangat membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan, mengingatkan seluruh perusahaan otobus maupun penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang.
“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Senin 22 Juni 2026.
Ridwan menjelaskan, bagasi bus dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk mengangkut manusia.
Karena itu, menempatkan penumpang di ruang bagasi berpotensi menimbulkan risiko fatal apabila terjadi kecelakaan maupun kondisi darurat lainnya.
“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Menurut Ridwan, penumpang yang berada di dalam bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan yang memadai apabila terjadi tabrakan, pengereman mendadak, hingga kebakaran kendaraan.
Selain membahayakan nyawa penumpang, praktik tersebut juga dapat berimplikasi hukum bagi operator bus.
Ia menuturkan, tindakan membawa penumpang di bagasi masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
“Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Satlantas Polres Cilegon, lanjut Ridwan, akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon.
Penindakan juga akan dilakukan terhadap bus yang kedapatan mengangkut penumpang di ruang bagasi.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran untuk menempati ruang bagasi meski kondisi bus sedang penuh penumpang.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang penumpang duduk di ruang bagasi bawah bus.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penumpang tersebut terpaksa menempati bagasi karena kapasitas penumpang di dalam bus telah penuh, sementara ia harus berangkat kerja menuju kawasan Cikande.
Video itu pun menuai beragam respons dari warganet yang menyoroti aspek keselamatan penumpang dan kapasitas angkutan umum pada jam-jam sibuk.
Editor: Bayu Mulyana











