SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu asal Kabupaten Serang menangis dan memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi yang dilakukan, lokasi kejadian dugaan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Korban dan ibunya memang merupakan warga Kabupaten Serang. Namun, lokasi terjadinya dugaan tindak pidana berada di Jakarta. Sehingga penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Metro Jaya,” katanya, Jumat, 26 Juni 2026 malam.
Meski demikian, Polda Banten tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Bersama UPTD PPA Provinsi Banten, Unit PPA dan Subdit Renakta Polda Banten turut membantu proses pelaporan hingga korban mendapatkan akses layanan yang diperlukan.
Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Purwadi menjelaskan, ibu korban sebelumnya mendatangi kantor UPTD PPA untuk menyampaikan pengaduan. Setelah menerima laporan tersebut, tim pendamping segera melakukan koordinasi dan bertemu dengan korban beserta ibunya di wilayah Cikande.
Selanjutnya, tim pendamping bersama korban menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, korban juga menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta, yang didampingi langsung oleh tim pendamping. Selain mendampingi proses hukum, UPTD PPA Provinsi Banten terus melakukan pemantauan terhadap kondisi psikologis korban.
“Saat ini korban diketahui berada dalam perlindungan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan oleh aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi,” katanya.
UPTD PPA Provinsi Banten juga telah menawarkan layanan pendampingan psikologis dan konseling guna membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian. Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna memantau perkembangan penanganan perkara sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan perlindungan terbaik bagi korban.
Editor : Rostinah











