KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin dengan mengungkap dua kasus berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M yang kemudian berhasil diamankan petugas,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Tersangka M mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, ia berhasil diamankan sebelum sempat menjual barang tersebut.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Tramadol dan Hexymer.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari hasil penggeledahan di lemari pakaian, ditemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat.
Berdasarkan pemeriksaan, E mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama rekannya berinisial MM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan,” ungkapnya.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terutama dalam momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
Ia menyebutkan, lebih dari 27 ribu butir obat keras yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengonsumsi tiga butir obat.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kedua kasus tersebut berhasil diungkap.
“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










