SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang saksi. “Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Dian, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menemukan unsur pidana yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengaku lahannya seluas sekitar 8.600 meter persegi diduga hendak dikuasai pihak lain dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Nilai tanah yang berada di lokasi strategis tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan yang positif dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut sudah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan peristiwa pidananya,” kata Enan.
Ia berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.
Dalam laporannya, Enan menyebut telah melaporkan tiga orang, yakni mantan Lurah Serang berinisial J serta dua pihak lainnya berinisial AH dan AB. Salah satu terlapor, yakni AB, disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pertanahan. “Dia pernah dipenjara,” ujarnya.
Enan menjelaskan, persoalan tersebut mulai diketahui kliennya setelah terjadi aktivitas penggusuran menggunakan alat berat pada November 2025. Penggusuran dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menunjukkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga dibuat oleh mantan Lurah Serang berinisial J.
Pihak ahli waris menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim atas lahan tersebut. “Kami menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut,” katanya.
Enan menjelaskan, tanah milik ahli waris Iskandar tercatat dalam Kohir 1319 Blok 003 Nomor Objek Bidang (NOB) 0051. Sementara dokumen yang digunakan pihak lain disebut mengacu pada lokasi berbeda, yakni di Cikulur Blok 002 NOP 005 yang berjarak sekitar 750 meter hingga satu kilometer dari bidang tanah milik kliennya.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara kedua objek tersebut, baik dari sisi lokasi, luas, bidang maupun wilayah administrasi. “Kita sudah cek dan pastikan bahwa lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, dan kampungnya juga berbeda,” jelasnya.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan, ahli waris Iskandar mengaku memiliki berbagai dokumen pendukung, mulai dari segel dan girik sejak tahun 1957, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang disebut tidak pernah menunggak hingga tahun 2026, serta Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dalam proses pengajuan sertifikat.
Selain dokumen administratif, ahli waris juga menguasai fisik lahan tersebut selama puluhan tahun. Semasa hidupnya, Iskandar memanfaatkan tanah itu sebagai lokasi usaha produksi bata merah atau lio bata yang dikenal oleh masyarakat sekitar.
“Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh Bapak Iskandar semasa hidup dipergunakan untuk produksi bata merah atau lio bata. Warga sekitar juga sudah mengetahui kalau tanah di sini milik Bapak Iskandar,” ungkap Enan.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor melaporkan para terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Editor: Abdul Rozak











