SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sekitar 1.300 hektare lahan di kawasan industri modern Cikande masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Diketahui, peraturan mengenai LBS dikeluarkan oleh pemerintah pusat di tahun 2026. Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ada sekitar 47 ribu hektare lahan di Kabupaten Serang yang ditetapkan sebagai LBS. Sebagiannya berada di kawasan industri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin mengatakan, perkembangan investasi di Kabupaten Serang di tahun ini sudah cukup bagus. Namun demikian terkendala oleh adanya aturan LBS.
“Kendalanya ada di LBS, makanya kita berusaha melepaskan LBS-nya,” katanya, Kamis 2 Juli 2026. Ia mengatakan, saat ini ada daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri, namun justru sebagian wilayahnya masuk LBS. Salah satunya adalah kawasan Industri Modern Cikande. Dari total 3.200 hektare lahan yang dimiliki, 1.300 merupakan LBS.
“Eksistingnya sudah menjadi kawasan industri. Namun justru masuk jadi LBS. Ini sedang kita selesaikan, prinsipnya dari Kementeria ATR/BPN membuka peluang untuk melepaskan itu,” ujarnya. Wawan mengaku, hingga saat ini masih menunggu dari data riil perusahaan-perusahaan untuk menginventarisasi lahan-lahan mereka yang ditetapkan sebagai LBS. “Pelaku usaha harus menyampaikan surat ke kita, nanti kita inventarisir dan akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Targetnya minggu ini kita selesaikan,” tegasnya.
Wawan mengungkapkan, di Kabupaten Serang ada sekitar 47 ribu hektare lahan yang masuk LBS. Namun berdasarkan hasil kajian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan instansi lainnya, kesanggupan Pemkab Serang menyediakan LBS hanya sekira 31 ribu hingga 32 ribu hektare.
“Makanya ini kita usahakan untuk diselesaikan, nanti akan ada tim dari Kementerian ATR/BPN bersama dengan kanwil BPN, Kantah Kabupaten Serang, serta Pemerintah Kabupaten Serang yang akan melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Ia mengaku, kebijakan LBS merupakan program yang bagus untuk mendukung program ketahanan pangan. Namun demikian untuk penetapan lahan, tentunya harus disesuaikan dengan kondisi eksisting di Kabupaten Serang.
Wawan mengaku, ada juga beberapa investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Serang pada sektor pangan. “Sektornya perkebunan ada pertanian ada, peternakan bahkan semakin menjamur, pemohonnya banyak. Tinggal kita lihat dari aspek tata ruangnya apakah sesuai atau tidak dan diterima ga oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Rostinah










