SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, didakwa mencuri lebih dari 1,2 juta data kependudukan milik warga Provinsi Jawa Tengah. Data tersebut diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui aplikasi registrasi kartu perdana secara daring.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Bony Daniel, menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika terdakwa ingin membuat aplikasi registrasi kartu perdana secara daring.
Untuk mempermudah proses registrasi, terdakwa mengakses situs Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang disebut web tersebut belum diperbaharui keamanannya sehingga dapat memperoleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Terdakwa kemudian menggunakan komputer, browser, serta perangkat developer tools untuk menemukan jalur akses data. Selanjutnya, terdakwa membuat program berbasis Python guna mencocokkan nomor kartu keluarga berdasarkan kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut hingga memperoleh data dalam format JSON.
Dari proses tersebut, terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 1.239.573 data NIK dan KK yang kemudian disimpan dalam basis data (database) dan ditempatkan pada cloud server yang disewanya.
“Terdakwa mengembangkan aplikasi bernama JasReg yang dapat digunakan untuk registrasi kartu perdana berbagai operator secara otomatis. Aplikasi tersebut tersedia untuk perangkat Android maupun Windows dan dipublikasikan melalui akun GitHub bernama NugNug99/JasReg,” katanya, Kamis, 3 Juli 2026.
Dalam mekanismenya, pengguna diwajibkan membuat akun dan melakukan deposit mulai Rp25 ribu hingga Rp300 ribu. Setiap registrasi kartu perdana yang berhasil dilakukan melalui aplikasi tersebut akan memotong saldo pengguna sebesar Rp700.
Sejak Juli 2025, aplikasi tersebut telah digunakan untuk mencoba meregistrasi 179.970 nomor telepon. Dari jumlah itu, sebanyak 135.662 nomor berhasil diregistrasi menggunakan data kependudukan yang diperoleh tanpa izin.
Tindakan terdakwa dilakukan tanpa persetujuan para pemilik data. Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp108.050.100 yang diakuinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Terdakwa memperoleh kemampuan tersebut melalui otodidak,” kata Bony.
Kasus ini terungkap setelah anggota patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan akun GitHub yang menyediakan aplikasi JasReg. Hasil penelusuran digital kemudian mengarah kepada terdakwa yang berdomisili di Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Pada 27 Januari 2026, terdakwa diamankan personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.*
Editor : Krisna Widi Aria











