CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Revitalisasi sabuk hijau (green belt) di sekitar kawasan Galian C di Kota Cilegon dinilai menjadi solusi yang perlu segera diterapkan untuk mengurangi paparan debu partikulat PM2.5 dan PM10.
Rekomendasi tersebut disampaikan Dosen Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten, Halimah Tu’sadiah, dalam sebuah policy brief mengenai mitigasi pencemaran udara di Kota Cilegon.
Dalam kajiannya, Halimah menjelaskan aktivitas pertambangan Galian C dan industri di Kota Cilegon berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi partikulat PM10 dan PM2.5.
Ia menyebutkan, warga yang tinggal di radius kurang dari lima kilometer dari kawasan Galian C, seperti di Kecamatan Pulomerak, Citangkil, dan Ciwandan, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak pencemaran udara.
Dalam policy brief tersebut, Halimah menegaskan bahwa keberadaan jalur hijau terbukti mampu menekan konsentrasi debu di kawasan industri.
“Riset membuktikan bahwa vegetasi pada green belt (jalur hijau) mampu menurunkan konsentrasi PM10 hingga 4,91 persen dan secara efektif menyaring polutan melalui deposisi partikel pada permukaan daun,” tulis Halimah.
Ia juga menilai upaya penambahan ruang terbuka hijau harus menjadi bagian dari strategi pembangunan Kota Cilegon ke depan.
“Dengan target Cilegon menuju Green Industry (RPJMD 2025-2029), revitalisasi infrastruktur hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis,” terangnya.
Berdasarkan kajian tersebut, terdapat tiga opsi kebijakan yang dapat diterapkan. Mulai dari memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha.
Melakukan revitalisasi green belt secara masif, hingga mengintegrasikan pembangunan jalur hijau dengan kebijakan insentif fiskal bagi perusahaan.
Halimah merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memilih opsi ketiga karena dinilai paling efektif mengurangi paparan polusi sekaligus mendorong tanggung jawab pelaku usaha.
“Pemerintah Kota Cilegon perlu mengadopsi Opsi 3: Model Integrasi ‘Eco-Buffer Zone’ dengan mekanisme sinergi antar sektor,” tulisnya.
Dalam rekomendasinya, Halimah mengusulkan agar pemerintah mewajibkan setiap kawasan Galian C memiliki jalur hijau selebar 20 hingga 30 meter sebagai buffer zone.
Selain itu, perusahaan yang tidak mampu menyediakan kawasan hijau di area usahanya diusulkan dikenakan pajak progresif partikulat yang hasilnya digunakan untuk pembangunan kawasan hijau di luar lokasi tambang.
Ia juga mendorong pemanfaatan Posyandu dan Posbindu sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai bahaya PM2.5 sekaligus perawatan tanaman penyerap polutan.
Editor Daru











