CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sorotan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kota Cilegon semakin menguat pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Cilegon Robinsar pada pekan ini.
Desakan terbaru datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Kelestarian Alam (Skala) Universitas Al-Khairiyah (Unival).
Ketua Skala Unival, Sutihat, menilai aktivitas penggalian ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi sangat membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
“Dampaknya bisa longsor, banjir, polusi udara, bahkan mengancam keselamatan dan kesehatan warga. Apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi, jelas melanggar aturan,” tegasnya, Minggu, 14 September 2025.
Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Cilegon yang turun langsung ke lokasi tambang ilegal.
“Ini bentuk keberpihakan pemimpin terhadap keselamatan warga. Kami berharap dengan adanya sidak ini, perusahaan tambang lebih patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Namun Sutihat menekankan, langkah sidak saja tidak cukup. Skala mendesak Pemkot Cilegon mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Pemerintah harus menyisir seluruh titik tambang yang melanggar aturan. Jangan biarkan ada satu pun yang tetap beroperasi tanpa izin, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan mahasiswa bersama masyarakat sipil siap mengawal langkah pemerintah agar konsistensi penegakan aturan terjaga.
“Kami akan terus mengawasi, mendorong, dan mengingatkan agar regulasi ditegakkan dengan konsisten. Lingkungan harus dijaga demi keberlangsungan hidup masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 11 September 2025, Wali Kota Cilegon melakukan sidak ke lokasi galian C ilegal di Bagendung yang sebelumnya telah disegel oleh pihak Provinsi.
Editor: Aas Arbi











