SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun anggaran 2025.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti berkilah jika temuan tersebut bukan pada spesifikasi videotron, melainkan menyangkut spesifikasi tertentu pada pekerjaan konstruksi yang menjadi bagian dari paket pengadaan.
“Yang menjadi temuan bukan spesifikasi videotronnya, tetapi ada spesifikasi khusus pada konstruksi dalam paket pekerjaan tersebut,” katanya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia mengatakan, seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua temuan BPK pasti ditindaklanjuti. Untuk teknis tindak lanjutnya bisa ditanyakan ke Inspektorat,” ujar Ati.
Ati menegaskan Dinkes Banten menghormati hasil pemeriksaan BPK dan akan menjalankan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengadaan videotron Dinkes Banten tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp79,2 juta. Temuan tersebut kini masuk dalam mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Editor: Abdul Rozak









