SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada siswa sejak dini, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Melalui JMS, Kejaksaan mengenalkan hukum sekaligus menanamkan nilai-nilai etika dan kesadaran hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.
Beberapa waktu lalu, Tim JMS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar penyuluhan hukum di SMK Islam Ar-Ridho, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, sebagai narasumber.
Dalam penyuluhan itu, para siswa dibekali pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan media sosial, hingga pentingnya menjauhi berbagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk membina generasi muda agar memahami hukum dan berbagai permasalahannya,” kata Jonathan.
Menurut Jonathan, tujuan utama Program JMS adalah menekan angka kenakalan remaja melalui edukasi hukum. Dengan pemahaman tersebut, para pelajar diharapkan lebih waspada terhadap berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekitar.
“Melalui edukasi hukum ini, para pelajar diharapkan lebih waspada terhadap kenakalan remaja, bullying, tawuran, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta potensi bahaya dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Ia mengakui masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekolah karena sebagian siswa belum memahami bahwa tindakan yang mereka lakukan termasuk pelanggaran hukum.
“Misalnya bullying. Banyak yang belum menyadari bahwa itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu kami hadir memberikan penyuluhan agar kasus-kasus hukum di lingkungan sekolah dapat dicegah,” tuturnya.
Jonathan menegaskan, kegiatan penerangan hukum merupakan bentuk komitmen Kejati Banten dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar. Melalui program ini, diharapkan lahir generasi muda yang memahami hukum, berkarakter, serta mampu menjadi pelopor tertib hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat.(dre/mas)
Reporter : Andre AP
Editor : Mastur Huda











