SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2022-2024 bakal segera diaudit. Penyidik Pidsus Kejati Banten dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan auditor.
“Kita akan memeriksa auditor untuk menghitung kerugian negaranya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, Rabu 15 Juli 2026.
Selain memeriksa auditor, penyidik juga akan memintai keterangan ahli korporasi dan ahli keuangan negara. Dijelaskan Devitra, kedua ahli tersebut diminta untuk menjelaskan terkait tata kelola perusahaan dan aset PT ABM.
“Kami ingin mengetahui apakah PT ABM ini merupakan bagian dari kekayaan negara atau bukan (terkait pemeriksaan ahli keuangan negara-red),” kata pria asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Kasi Penkum Kejati Banten, fokus penyidikan perkara tersebut terkait dengan kegiatan bisnis, kerjasama serta laporan keuangan yang ada di PT ABM. Diduga, terdapat pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.
“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ungkapnya.
Ia membenarkan dalam penyidikan perkara itu terdapat kegiatan program Banten Berkurban pada tahun 2023. Program itu merupakan kerjasama antara PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm. “Ya, didalamnya ada program Banten berkurban (yang diselidiki-red),” ungkapnya.
Pada awal proses penyidikan, penyidik telah menggeledah kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Jonathan menyebut telah terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam praktiknya, perusahaan milik Pemprov Banten ini diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.











