• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 17:43
in Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pembahasan kedua Raperda akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat. Raperda BMD akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK akan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait penyesuaian ketentuan pidana.

RelatedPosts

dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap pariwisata Banten

Pariwisata Pesisir Banten Mulai Pulih, Hotel Perkuat Mitigasi Hadapi Aktivitas GAK

Selasa, 29 September 2026 16:51
Untirta

Untirta Gelar Jawara Festival III, 27 Universitas Ikut Serta

Selasa, 29 September 2026 16:41
pariwisata Banten pascaerupsi GAK

Dispar Banten Monitoring Dampak Erupsi GAK, Ajak Promosikan Wisata

Selasa, 29 September 2026 16:24
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05

“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam usulan Pemkot Serang terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar.  Selain itu, Pemkot juga mengusulkan sanksi denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, DPRD menilai besaran denda tersebut masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.

Muji menegaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga seluruh kegiatan usaha kepariwisataan, termasuk wisata religi dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan secara komersial. Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada daerah sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah.

“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya. Muji optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan mendukung pembahasan Raperda tersebut karena dinilai bertujuan memperkuat regulasi, bukan melemahkan aturan yang telah ada.

“Saya yakin semua fraksi di DPRD Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya. Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Serang.

Editor : Rostinah

Tags: dprd kota serangMuji RohmanPemkot SerangRaperda PariwisataTempat hiburan malam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Next Post

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Next Post
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

Lapas Cilegon Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Diduga Narkotika Saat Jam Kunjungan

by Adam Fadillah
Selasa, 29 September 2026 18:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggagalkan dua upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika saat layanan kunjungan...

Verval KDMP

Pemkab Serang Bakal Verifikasi dan Validasi 75 KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 September 2026 17:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) untuk meninjau langsung kondisi 75 Koperasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.