PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk dan papan reklame iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Juli 2026.
Penertiban dilakukan dengan melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang berada di ruas Jalan Cigadung-Cikoneng yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pandeglang.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bedi, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021, Pandeglang memiliki kawasan tanpa rokok. Mulai dari Jalan Cigadung-Cikoneng, sesuai regulasi yang berlaku, spanduk dan papan reklame iklan rokok kami lepas,” katanya.
Bedi menjelaskan, Perbup Nomor 9 Tahun 2021 mengatur kawasan yang melarang aktivitas merokok, produksi, penjualan, iklan, maupun promosi rokok sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Karena itu, seluruh spanduk maupun papan reklame yang memuat iklan rokok di kawasan tersebut kami tertibkan,” ujarnya.
Selain melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok, papan reklame dan spanduk tersebut juga disebut tidak memiliki izin. Namun, menurut Bedi, meskipun memiliki izin, pemasangan iklan rokok di kawasan tersebut tetap tidak diperbolehkan.
“Oleh karena itu kami melakukan penertiban dan akan berkomunikasi dengan vendor maupun pihak perusahaan. Dalam kegiatan ini kami mengerahkan 30 personel yang terdiri atas anggota PPUD dan Linmas,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











