SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Banten sejak Desember 2025 dikeluhkan karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hingga kini, penyidik disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara yang dilaporkan dengan Nomor LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 19 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor Trio Alberto mengatakan, persoalan yang dia laporkan tersebut terkait nama CV. Empat Pilar Utama diduga digunakan oleh pihak yang tidak berwenang untuk melakukan pengambilan unit alat berat di PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
Menurut Trio, dugaan tersebut diketahui oleh pihak CV. Empat Pilar Utama pada 20 Maret 2025 setelah menerima surat elektronik dari pihak PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang berisi sejumlah dokumen transaksi.
“Dokumen tersebut meliputi Faktur Pajak Nomor 040.003-25.89201822 tertanggal 13 Maret 2025, Commercial Invoice Nomor IND25031531 tanggal 13 Maret 2025, Commercial Invoice Nomor IND25031530 tanggal 13 Maret 2025, serta Faktur Pajak Nomor 040.003-25.89201893 tertanggal 27 Maret 2025,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Setelah menerima dokumen tersebut, pihak CV. Empat Pilar Utama mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun pembayaran atas pembelian unit alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dikirimkan melalui email tersebut.
Merasa dirugikan, CV. Empat Pilar Utama melalui Law Office TA & Partners kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami membuat pengaduan sejak tahun 2025 di Polda Banten. Hingga kini belum juga ada penetapan tersangka, padahal alat bukti yang kami ajukan lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana,” katanya.
Menurut Trio, lambannya penanganan perkara diduga karena ketidakprofesionalan penyidik.
Sampai saat ini dia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP,” ujarnya.
Trio menilai perkara yang dilaporkan sudah memiliki bukti yang cukup sehingga seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah cukup terang. Bahkan menurut kami, pihak terlapor telah mengakui adanya kesalahan terkait dugaan pemalsuan tersebut. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka,” katanya.
Trio berharap proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
“Kami berharap penyelidik bekerja secara normatif, transparan, dan profesional demi terwujudnya rasa keadilan serta kepastian hukum. Kami juga memohon kepada Kapolda Banten agar perkara ini dapat segera dituntaskan,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait komplain penangan perkara tersebut.
Editor: Agus Priwandono











