PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerapan larangan pemasangan iklan rokok di ruang publik berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak reklame di Kabupaten Pandeglang. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, mengatakan pada tahun 2025 target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp1.451.662.000. Namun realisasinya hanya mencapai Rp1.187.112.176 atau sekitar 81,78 persen.
“Sepanjang 2025 memang terjadi penurunan realisasi pajak reklame,” kata Ramadani, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penurunan tersebut terjadi karena sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pandeglang tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan reklame iklan rokok.
“Pandeglang sudah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Selain itu, kita juga menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.
Menurut Ramadani, kebijakan tersebut memberi dampak cukup besar terhadap penerimaan pajak reklame daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap aturan tersebut dapat dievaluasi ke depan.
“Mungkin ke depan bisa direvisi karena pengaruhnya cukup signifikan terhadap pajak reklame. Apalagi ada pengenaan tarif tambahan sebesar 25 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak reklame selalu tercapai. Penurunan kali ini bukan disebabkan kebocoran pendapatan, melainkan berkurangnya pemasangan iklan rokok serta banyaknya izin reklame yang telah habis masa berlakunya.
“Jadi bukan bocor, tapi karena pemasangan iklan rokok berkurang dan banyak izin yang sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











