KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkritisi rencana perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Serpong Utara yang disebut akan dilakukan melalui akuisisi lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakulonan dan Kantor Kelurahan Pakulonan.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menilai rencana tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan pemerintahan.
Menurut Ricky, kebutuhan pengembangan RSU Serpong Utara memang mendesak mengingat keterbatasan lahan yang dimiliki rumah sakit. Namun, perluasan fasilitas kesehatan tidak boleh mengorbankan fungsi sekolah maupun kantor pelayanan masyarakat yang masih aktif.
“Perluasan rumah sakit harus diawali dengan perencanaan yang matang. Seluruh dampak terhadap fasilitas publik lain harus dihitung sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya saat rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 bersama manajemen RSU Serpong Utara, dikutip dari instagram @fraksipkstangsel, Minggu 2 Agustus 2026.
Ia mendorong Pemerintah Kota Tangsel mempertimbangkan alternatif pembebasan lahan kosong di sekitar kawasan rumah sakit sebagai solusi yang dinilai lebih minim dampak sosial dibandingkan mengambil aset sekolah dan kantor kelurahan.
Ricky juga meminta manajemen RSU Serpong Utara menyusun cetak biru (blueprint) pengembangan rumah sakit sebelum proses akuisisi lahan dilakukan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan ruang dan arah pengembangan rumah sakit telah dirancang secara jelas.
“Yang terpenting adalah rumah sakit memiliki blueprint pengembangan yang jelas, sehingga kebutuhan lahannya benar-benar terukur dan tidak sekadar menambah area tanpa perencanaan yang matang,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











