KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengangkatan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa.
Sorotan tersebut muncul di tengah proses pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat tersebut.
Aktivis mahasiswa Alif Asmawiyah meminta Bupati Tangerang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan administratif pengangkatan tersebut, termasuk status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika proses pemeriksaan belum tuntas, publik berhak mempertanyakan dasar pengangkatannya sebagai Staf Ahli Bupati,” kata Alif, Sabtu 3 Oktober 2026.
Menurut Alif, pengangkatan tersebut perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan proses pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dia juga meminta proses pemeriksaan tetap berjalan meskipun terjadi perubahan jabatan.
“Jangan sampai mutasi jabatan dipersepsikan sebagai jalan keluar sebelum proses pemeriksaan selesai. Sebab, pemeriksaan harus tetap berjalan secara objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh perubahan jabatan,” ujarnya.
Alif menyampaikan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Di antaranya, membuka dasar hukum dan pertimbangan administratif pengangkatan mantan Kasatpol PP tersebut sebagai Staf Ahli Bupati.
Mahasiswa juga meminta Bupati menjelaskan status dan perkembangan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas serta informasi pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, Alif juga meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Pemkab Tangerang mengevaluasi kembali penempatan yang bersangkutan apabila berdasarkan ketentuan kepegawaian atau hasil pemeriksaan terdapat alasan untuk meninjau keputusan tersebut.
“Kami tidak meminta Bupati menghakimi seseorang sebelum prosesnya selesai. Kami meminta Bupati memastikan prosesnya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alif.
Ia kembali menegaskan, mahasiswa akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang tersedia.
“Iya, kami akan mengawal proses ini. Bupati harus menunjukkan bahwa setiap keputusan mengenai jabatan aparatur pemerintah dibuat berdasarkan aturan, profesionalitas, dan kepentingan pemerintahan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana












