• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

FKDT Soroti Perda Wajib Diniyah Kabupaten Tangerang yang Belum Optimal

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 15 September 2026 14:16
in Tangerang
Perda Wajib Diniyah

Para tenaga pendidik Madrasah Diniyah se-Kabupaten Tangerang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 September 2026. Foto Mulyadi/Radar Banten

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah yang dinilai belum berjalan optimal sejak disahkan 15 tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan FKDT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 September 2026. Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, serta sejumlah instansi terkait.

RelatedPosts

Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel

Raperda Ekonomi Kreatif Tangsel Masuk Evaluasi Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 17:32
Pusat rujukan kanker di Banten

Mayapada Hospital Bangun Pusat Rujukan Kanker di Banten, Beroperasi 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 17:29
Udara Tangsel tidak sehat

Udara Tangsel Tak Sehat, Dinkes Ingatkan Risiko ISPA dan Diare

Jumat, 23 Oktober 2026 16:18
Venue Porprov VII Banten 2026

Kota Tangerang Siapkan Tiga Venue Porprov Banten 2026, dari Hoki hingga Senam

Jumat, 23 Oktober 2026 15:48

Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saefudin, mengatakan salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Iya, poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan Perda Diniyah ini. Hal yang paling ditunggu oleh masyarakat saat ini adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan formal berikutnya, yakni ke tingkat SMP,” ujar Saefudin.

Menurutnya, belum diakuinya ijazah Madrasah Diniyah sebagai bagian dari persyaratan melanjutkan pendidikan formal membuat keberadaan pendidikan diniyah kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

Selain persoalan legalitas ijazah, FKDT menyoroti belum adanya alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah serta minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik Madrasah Diniyah.

Berdasarkan data FKDT, terdapat lebih dari 800 lembaga Madrasah Diniyah dengan sekitar 6.000 guru di Kabupaten Tangerang. Mayoritas tenaga pendidik tersebut masih menerima honor sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan yang bersumber dari iuran mandiri orang tua siswa.

Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi keberlangsungan pendidikan diniyah. Penarikan iuran dari orang tua siswa berpotensi menjadi beban bagi keluarga dan dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan santri, terlebih belum terdapat payung hukum yang kuat terkait pembiayaannya.

Saefudin mengatakan pihaknya memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur legislatif meski terdapat dorongan dari sejumlah warga diniyah untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Jujur, dari dulu ada keinginan dari warga diniyah untuk turun ke jalan menuntut hak ini. Namun, kami masih memegang moralitas dan etika untuk menjaga citra Kabupaten Tangerang agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara terhormat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Perda Wajib Diniyah tersebut mencakup tiga jenjang pendidikan. Diniyah Ula ditempuh selama empat tahun dan setara dengan tingkat SD, Diniyah Wustha selama dua tahun pada tingkat SMP, serta Diniyah Ulya selama dua tahun pada tingkat SMA.

Dalam pelaksanaannya, FKDT menilai terdapat sejumlah persoalan birokrasi yang menyebabkan perda tersebut belum berjalan maksimal. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah.

“Di antaranya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah serta polemik terkait siswa non-Muslim,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, mengatakan DPRD mendukung upaya mengoptimalkan kembali implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Chris, DPRD akan berkoordinasi dengan Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang untuk membahas aspek teknis, legalitas, dan kebutuhan anggaran.

“Rekomendasi ini luar biasa dan kami dari DPRD pasti mendukung. Kemenag dan Dinas Pendidikan juga mendukung, bahkan dari Kesra dan Hukum sudah memberikan kepastian. Kami akan segera berjalan untuk progres selanjutnya agar implementasi di lapangan bisa segera terwujud,” ujar Chris.

Editor: Mastur Huda

Tags: Honor GuruKemenag BantenKemenag Kabupaten Tangerangmadrasah diniyahPemkab Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Muskot VI PMI Kota Cilegon Dijadwalkan Digelar 29 November 2026

Next Post

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Next Post
sawah puso Kota Serang

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

by Nurabidin
Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau yang akrab disapa Ubed, melaju ke semifinal French...

Pengawasan MBG

Pemkab Serang Perketat Pengawasan MBG, Targetkan Zero Accident

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 23 Oktober 2026 18:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang. Langkah ini...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.