PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi menandatangani berita acara kesepakatan hasil verifikasi penegasan batas daerah di Oproom Setda Pandeglang, Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah strategis ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan, mewujudkan kepastian hukum, serta meningkatkan akurasi data kewilayahan antar kedua kabupaten.
Bersamaan dengan momentum itu, Pemkab Pandeglang juga meluncurkan program GEBER LAPOR, sebuah inovasi layanan pengaduan masyarakat yang dirancang agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim teknis yang terlibat dalam proses verifikasi.
Menurut Asep, kejelasan garis batas bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan fondasi vital bagi perencanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Penegasan batas wilayah adalah landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan data kewilayahan. Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap potensi perbedaan penafsiran di lapangan dapat diminimalkan,” katanya.
Sekda menambahkan, bahwa program GEBER LAPOR akan menjadi saluran utama bagi warga untuk mengadukan persoalan, termasuk kendala yang berkaitan dengan sengketa atau batas administrasi wilayah.
Proses verifikasi ini melibatkan cakupan wilayah yang cukup luas. Dari Kabupaten Pandeglang, terdapat 10 kecamatan yang masuk dalam pembahasan, yaitu Kecamatan Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik.
Sementara dari Kabupaten Lebak, terdapat 5 kecamatan yang wilayahnya saling beririsan, meliputi Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Wanasalam.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri menegaskan, bahwa sinkronisasi antara data hukum (de jure) dan kondisi riil di lapangan (de facto) sangat mendesak untuk diselaraskan.
Ketidaksesuaian titik koordinat selama ini dinilai rawan memicu konflik sosial bahkan menghambat masuknya investasi daerah.
“Perbaikan ini wajib dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika kondisi lapangan dan dokumen pusat tidak sinkron, hal itu berpotensi mengganggu iklim investasi,” katanya.
Setelah penandatanganan ini, dokumen kesepakatan akan segera diusulkan ke tingkat Provinsi Banten sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan secara regulasi.
Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Banten, Evi Syaefudin, menyatakan bahwa penuntasan batas Pandeglang-Lebak ini menggenapi dua target besar Biro Pemerintahan Provinsi Banten pada tahun ini, setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan penegasan batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Pada tahun anggaran mendatang, pihak provinsi bersiap melanjutkan agenda penegasan batas lintas provinsi yang mempertemukan Kabupaten Lebak (Banten) dengan Kabupaten Bogor (Jawa Barat),” katanya.
Editor: Abdul Rozak












