KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Polresta Tangerang melalui Satlantas mengingatkan pengemudi kendaraan roda empat agar menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dalam pelaksanaan hari ketiga Operasi Patuh Maung 2026 di Jalan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu 28 Oktober 2026.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama tersebut meliputi pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain penggunaan sabuk pengaman, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran, yang di antaranya pengendara sepeda motor dengan tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
” Kami juga menyasar pelanggaran berupa tidak mematuhi rambu dan marka jalan, melawan arus, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara,” kata Fery.
Ia juga mengungkapkan, penggunaan sabuk pengaman merupakan salah satu langkah untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan roda empat agar selalu menggunakan sabuk pengaman, baik saat berkendara dekat maupun jauh. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dia menegaskan, operasi patuh maung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dimana, operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
“Melalui operasi ini, kami Polresta Tangerang menargetkan peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












