• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Penyadapan Presiden, Dosen Hukum Unpam Minta Dugaan Makar Diusut

Mulyadi by Mulyadi
Rabu, 4 November 2026 08:52
in Berita Utama, Lebak
Kasus Penyadapan Presiden, Dosen Hukum Unpam Minta Dugaan Makar Diusut

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan. Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak penyidik mengusut tuntas motif utama serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Halimah menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mendalami tujuan dan kemungkinan adanya agenda tertentu di balik tindakan tersebut.

RelatedPosts

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
Adinkes Award 2026

BAZNAS Kabupaten Serang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Rabu, 4 November 2026 16:21
Pencurian Kabel PJU Cilegon

Marak Pencurian Kabel PJU, Ketua DPRD Cilegon Minta Dishub Perkuat Pengawasan

Rabu, 4 November 2026 16:15

Dia juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara itu, terutama apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan digunakan untuk mengganggu pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden.

“Jika hasil penyadapan digunakan untuk tujuan merongrong pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden, penyidik harus berani mendalami potensi delik makar,” ujar Halimah, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan bukti adanya agenda sistematis untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan yang sah.

Sebelumnya, dalam informasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pemusnahan data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, awak media, hingga pengusaha.

“Jadi, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Asep mengungkapkan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus log data elektronik pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU KUHP terkait akses tanpa hak, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghilangan informasi elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Halimah berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar motif, rangkaian perbuatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara terang.

Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur Huda

Tags: Bareskrim PolriDugaan MakarPenyadapan IlegalPolripresiden prabowoUniversitas Pamulang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca Banten Rabu 4 November 2026, Kabupaten Serang Berpotensi Hujan Sedang

Next Post

Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

Next Post
Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

Wali Kota Cilegon Robinsar Pergoki Pria Diduga Curi Kabel PJU di Empat Lokasi

KADIN Banten

Enam Ketua KADIN Daerah Boikot Musprov ke-7 Banten, Desak Transparansi Dana

Selasa, 3 November 2026 11:12
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Kecelakaan di SPBU Kebaharan

Tabrak Tiang di Depan SPBU Kebaharan, Pemotor 25 Tahun Tewas

Selasa, 3 November 2026 14:30
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

by Fahmi
Rabu, 4 November 2026 16:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mutasi jabatan di lingkungan Polri turut menyasar pejabat utama di Polda Banten dan jajaran. Selain Kapolresta Serang...

Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 4 November 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana elektrifikasi jalur kereta api Rangkasbitung-Serang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan konektivitas transportasi, tetapi juga membuka peluang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.