TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan. Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak penyidik mengusut tuntas motif utama serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Halimah menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mendalami tujuan dan kemungkinan adanya agenda tertentu di balik tindakan tersebut.
Dia juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara itu, terutama apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan digunakan untuk mengganggu pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden.
“Jika hasil penyadapan digunakan untuk tujuan merongrong pemerintahan yang sah atau membahayakan keselamatan Presiden, penyidik harus berani mendalami potensi delik makar,” ujar Halimah, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan bukti adanya agenda sistematis untuk menyerang atau menggulingkan kekuasaan yang sah.
Sebelumnya, dalam informasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pemusnahan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, awak media, hingga pengusaha.
“Jadi, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep mengungkapkan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus log data elektronik pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU KUHP terkait akses tanpa hak, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghilangan informasi elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Halimah berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar motif, rangkaian perbuatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara terang.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur Huda












