JAKARTA – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M.Gaffar. Ia akan diperiksa
terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua
MK, Akil Mochtar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (20/1/2014).
Janedri tiba di KPK sekitar pukul 10.50
WIB.
Ia menyatakan akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian
uang Akil. “Saya dimintai keterangan terkait kasus TPPU Pak Akil
Mochtar,” ujarnya.
Namun, Janedri enggan berkomentar apa yang diketahuinya terkait dugaan TPPU Akil. “Nanti kita tanya. Oke ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK tidak hanya
menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa
Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten
di MK.
Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa
pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (JPNN)








