SERANG – Ketaatan warga Banten untuk membayar pajak belum maksimal. Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Muhammad Hanif, Kamis (23/10/2014) di Kebon Kubil Garden Resto, Kota Serang.
Muhammad Hanif kepada radarbanten.com mengatakan, kepatuhan masyarakat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) kepada DJP Banten belum maksimal.
“Data yang kami pegang ada 100.199, tetapi yang melapor baru 51.375,” jelasnya.
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Artinya kesadaran orang Banten belum maksimal, banyak potensi pajak belum tergali,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam bekerja pendekatannya bukan berdasar anggaran, tetapi pendekatan bisnis untuk mensupplay pendapatan negara.
“You mau negara maju, ya bayar pajak,” ungkapnya. (DIAN)Kesadaran Masyarakat Banten Membayar Pajak Masih Rendah










