SERANG – Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang salah satunya menyinggung bidang pendidikan dalam hal pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten, sekitar 11 ribu tenaga kerja kependidikan akan beralih ke Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta, mengatakan dengan dilimpahkan kewenangan, 4700 tenaga kerja dari sekolah negeri dan berbagai golongan akan berada di bawah kewenangan Pemprov Banten.
“Jika dengan swasta, ada 11000, dari 1018 sekolah yang dilimpahkan kewenangannya seiring dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Ranta saat ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bidang Pendidikan yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten di hotel Ledian, Kota Serang, Kamis (19/11/2015).
Dengan Undang-Undang ini, lanjut Ranta, baik personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokuman (P3D) akan beralih pada Pemprov Banten. “Tapi tidak usah khawatir. Mereka tetap mengajar di situ (di sekolah dan daerah mengajar saat ini, Red), tidak ada perpindahan. Hanya administrasinya saja. Kemungkinan efektif pelimpahan ini akan mulai tahun 2017,” kata Ranta.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, saat ini pihaknya tengah gencar mempersiapkan untuk serah terima P3D. “Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015, Pasal 404 menyatakan, serah terima P3D sebagai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota paling lama dilakukan selama dua tahun dari undang-undang ini diundangkan,” kata Engkos.
Menurutnya, dengan pelimpahan kewenangan ini diharapkan akan adanya kemerataan kesejahteraan para tenaga kerja kependidikan. Selain itu, kualitas pendidikan di Provinsi Banten pun semakin meningkat. “Teknis apakah nanti akan dibangun UPT atau seperti apa untuk mempermudah pelayanan akan dikaji terlebih dahulu nanti,” ujar Engkos.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Teddy Rukman menambahkan, agar implementasi undang-undang tersebut sukses dan lancar, selain mempersiapkan serah terima P3D, pihak terus melakukan rapat koordinasi seperti yang dilakukan hari ini.
“Rapat koordinasi ini salah satu tujuannya untuk merumuskan strategi transformasi kewenangan dan pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah terkait aspek-aspek perencanaan, pengambilan keputusan, penyelenggaraan administrasi dan aspek-aspek terkait P3D,” pungkas Teddy. (Bayu)







